Pemakzulan Presiden | ketidakwarasan konstitusi | Sayuti Asyathri

Posted by aliakbar | Project | | Sunday 28 September 2008 11:34 pm

apa arti pemakzulan ?

menurut wikipedia, pemakzulan bermakna :

Pemakzulan (lebih populer disebut impeachment) adalah sebuah proses di mana sebuah badan legislatifnegara. Pemakzulan bukan selalu berarti pemecatan atau pelepasan jabatan, namun hanya merupakan pernyataan dakwaan secara resmi, mirip pendakwaan dalam kasus-kasus kriminal, sehingga hanya merupakan langkah pertama menuju kemungkinan pemecatan. Saat pejabat tersebut telah dimakzulkan, ia harus menghadapi kemungkinan dinyatakan bersalah melalui sebuah pemungutan suara legislatif, yang kemudian menyebabkan pemecatan sang pejabat. secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi

Pemakzulan berlaku di bawah undang-undang konstitusi di banyak negara di dunia, termasuk Amerika Serikat, Brasil, Rusia, Filipina, dan Republik Irlandia.

apa hubungannya pemakzulan presiden ?

Pemakzulan Presiden Susilo bambang yudhoyono akan terkait dengan pelanggaran konstitusi beliau atas beberapa kebijakannya. Kita tetap harus menghormati amanat konstitusi (UUD Negara Repulik Indonesia) pasal 22 E ayat 5 yang berbunyi :

“pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri”

setelah disahkan Undang Undang nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelanggaran Pemilu maka profil KPU telah ditegaskan kedudukannya sesuai dengan amanat konstitusi tersebut terutama untuk menjaga sifat-sifatnya yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Artinya KPU yang baru dibentuk berdasarkan undang undang tersebut tidak memberi peluang untuk adanya intervensi apapun baik oleh lembaga lembaga negara yang lain maupun oleh partai dan kekuatan politik.

Keputusan KPU tentang hasil Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara dengan demikian setelah dikirimkan oleh KPU melalui DPRD kepada Presiden tidak boleh dirubah oleh Presiden dengan pasangan yang lain yang tidak dinyatakan menang oleh KPU Provinsi.

Presiden hanya memiliki keweenangan untuk menetapkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang diajukan oleh KPU tersebut dalam waktu paling lama 30 hari setelah tanggal pengajuan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dan amanat pasal 109 ayat (4) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004. Kalau Presiden tetap memutuskan untuk mengesahkan pasangan lain selain yang diusulkan oleh KPU maka para pihak yang memiliki legal standing dapat mengajukan gugatan atas presiden pada Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden dianggap telah melanggar konstitusi.

Sesuai dengan konstruksi ketentuan dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia pasal 7A yang berbunyi :

Presiden dan atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam pasal 7b ayat (2), dikatakan bahwa :
Pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut atapun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR.

Adapun pendapat DPR tersebut dapat didahului dengan gugatan oleh yang memiliki legal standing yang kemudian hasilnya dapat digunakan oleh DPR untuk memproses secara formal sebagai formalitas untuk memenuhi ketentuan pasal 7A dan seterusnya 7B ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7).

Konstruksi Undang Undang Dasar tentang pemakzulan memberi peluang DPR dapat mengajukan pemakzulan presiden kepada MPR dengan cara yang lebih ringkas atau jalan pintas dengan hanya melakukan sedikit perubahan atas tata tertib DPR yang memberi kewenangan kepada DPR untuk memproses usulan pemakzulan berdasarkan hasil putusan dari gugatan yang diajukan oleh yang memiliki legal standing.

Perubahan tata tertib tersebut adalah turunan dari amanat konstitusi pasal 7A yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk memberikan pendapat dalam rangka pemakzulan presiden / wakil presiden.

Melihat posisi legal yang seperti itu mestinya siapa saja Presiden yang memiliki kewarasan konstitusi tidak akan nekad untuk memutuskan pemenang pilkada Gubernur / Wakil Gubernur yang tidak sesuai dengan keputusan KPU. Makanya kita hampir tidak pernah percaya bahwa Presiden yang selama ini terkenal sangat waras konstitusi, mau mengambil satu tindakan yang begitu tidak waras secara konstitusi, satu istilah yang untuk pertama kalinya digunakan oleh DR. Thamrin Amal Tomagola khusus terkait dengan pilkada Maluku Utara, apalagi keputusan tersebut dibuat dalam bulan ramadhan, beberapa hari sebelum Idul Fitri. Artinya Presiden tiba-tiba menjadi sangat tidak arif dan bijaksana terhadap kondisi damai di Maluku Utara dalam suasana yang kental dalam silaturahmui dan saling memaafkan tiba-tiba dirusak oleh sebuah keputusan yang bisa dianggap merusak kedamaian Ramadhan dan Idul Fitri.

Sebenarnya mengingat masa jabatan Presiden yang sudah tinggal sedikit lagi, impeachment terhadap Presiden tidak efisien dan bisa menimbulkan instabilitas politik yang menggangu kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi pelanggaran konstitusi tersebut bisa membawa dampak yang jauh lebih parah yaitu ketidakpastian hasil-hasil pemilu legislatif dan presiden tahun 2009 nanti. Yaitu apapun hasil pemilu nanti bisa saja tidak diterima oleh Presiden dan di intervensi kewenangan KPU sehingga menimbulkan dampak lebih besar terhadap nasib perjalanan bangsa kita ke depan.

-Kalimat diatas adalah kutipan pembicaraan langsung dengan Sayuti Asyathri, Wakil Ketua Komisi II DPR-RI-

ali akbar s.kom untuk partai terbaik indonesia

Posted by aliakbar | Project | | Sunday 28 September 2008 9:41 pm

Malam ini, Ali sedang berkunjung ke kediaman pak Sayuti Asyathri , sambil menunggu beliau di wawancara saya bersama Pak Alip Purnomo , mulai melihat dan mempelajari beberapa web caleg dan simpatisan partai.

Waktu mencari informasi PAN, saya terhenti di website the Fatwa Center dan teringat komentar yang pernah saya tulis disana. Dalam buku tamu tFC nama saya terlihat. Saya juga masih ingat kalau nama ali akbar s.kom juga masih disertakan di the Fatwa Center.

ali akbar, s.kom saya lirik untuk di optimasi, sekedar informasi untuk diperlihatkan ke beberapa orang yang saya temui hari ini, seperti Pak Burhanudinsamsizar, Dr. Edi Sarianto, Pak Alip Purnomo, Pak Dadang dan tentunya pemilik rumah yang nyaman ini, Pak Sayuti Asyathri.

semoga bukti optimasi kata kunci ini akan membuka wawasan masyarakat politik indonesia untuk menggandeng tangan teknologi dalam  mencerdaskan kehidupan bangsa

Ali Akbar untuk Partai Politik Indonesia

mengenal fengshui | Ali Akbar

Posted by aliakbar | SEO | | Friday 26 September 2008 12:57 pm

Mengenal Fengshui

By. Ali Akbar

Fengshui adalah (shui) air dan (feng) angin.  Jadi Fengshui adalah ilmu harmonisasi antara air dan angin. Makna leksikal ini diberikan oleh Pakar Fengshui Indonesia.

vegetarian di indonesia | Ali Akbar

Posted by aliakbar | Project | | Thursday 25 September 2008 1:17 pm

vegetarian di indonesia dapat melihat referensi makanan, klub, tempat makan dan keanggotan di www.Vegetarian-Guide.com | Ali Akbar

Seorang sohib di perguruan “silat” yang sama menanyakan dan berdiskusi tentang keyword vegetarian guide. saya sedikit bincang-bincang tentang web nya. bagus tampilan dan konten nya., walau sedikit butuh sentuhan dalam teknik SEO nya.

so…

Lets Talk, Mardi !! ;p

10 binatang tercepat di dunia | Ali Akbar

Posted by aliakbar | internet | | Wednesday 24 September 2008 1:48 pm

10 Binatang Tercepat di Dunia

Artikel dari Kaskus ini cukup menyita perhatian Ali Akbar. Kalo Karir dan Keuangan secepat mereka, pasti kita sukses jadi Internet Trilyuner ya. Selamat Menikmati ;p

10. RUBAH

42 Mil/jam (67.2 Km/jam)

Rubah adalah pemburu yang menkonsumsi daging dan sayur sayuran. Mereka menggunakan kecepatan mereka berburu kelinci, tikus-tikus dan bahkan burung-burung.

09. COYOTE

43 Mil/jam (68.8 Km/jam)

Coyote menggunakan kecepatan mereka untuk berburu binatang menyusui kecil seperti kelinci, tikus-tikus, tupai, rusa dan ternak, binatang pemakan daging ini, hidup berkelompok, dan memburu sepanjang musim

08. ANJING PEMBURU

45 Mil/jam (72 Km/jam)

Anjing ini menggabungkan antara kecepatan dan kecerdikan dalam memburu mangsanya, mereka berburu secara berkelompok dan sangat teroganisir, salah satu anjing mengarahkan mangsanya kesatu tempat, dan ajing lainnya siap menyerang silih berganti sampai mangsa tak berdaya

07. RUSA BESAR

46 Mil/jam (73,6 Km/jam)

Rusa ini sering dianggap sebagai rusa terbesar kedua didunia, dan juga salah satu mamalia terbesar di amerika utara dan asia timur, berbeda dengan binatang berkecepatan tinggi lainnya, binatang ini justru menggunakan kecepatannya untuk menghindari pemangsa, tp bagaimanapun, melihat ukuran dan kecepatannya, banyak predator sekalipun lapar, lebih suka mengurungkan niatnya untuk memburu rusa ini

06. KUDA

47,5 Mil/jam (76 Km/jam)

Jenis kuda tercepat adalah Quarter Horse, mendapatkan namanya “quarter’ karna dalam pacuan kuda bisa memimpin pacuan hampir seperempat panjang trek (misal lintasan 100 mtr, kuda ini bisa finish 25 meter didepan peringkat ke dua) dari kuda jenis biasa lainnya, kuda ini bisa mencapai kecepatan maksimal 76 km perjam

05. RUSA THOMPSON

50 Mil/jam (80 Km/jam)

Dinamai setelah penemunya, Joseph thompson, Rusa Thompson diakui di dunia sebagai rusa terbaik, baik dari segi bentuk fisik, kecepatan, juga kecerdikannya dibanding jenis rusa lainnya, dalam rangka menghindari musuh utamanya cheetah, rusa ini bisa mencapai kecepatan 80 km/jam disertai dengan pergerakan zigzag yang membingungkan, rusa ini juga memilik ketahanan lebih baik dari cheetah (ibarat motor, rusa thompson bahan bakarnya lebih irit)

04. SINGA

50 Mil/jam (80 Km/jam)

Raja dari segala pemburu, Singa, tidak perlu memiliki kecepatan untuk menjadikan dirinya sebagai yang terbaik diantara yang terbaik, dalam berburu untuk melangusngkan hidupnya, mayoritas dikerjakan oleh singa betina, namun singa jantan yang emosi bisa berlari mencapai kecepatan 80km/jam

03. WILDEBEEST

50 Mil/jam (80 Km/jam)

Wildebeest adalah binatang lain yang menyandarkan hidupnya pada kecepatannya untuk menghidar dari pemangsa, binatang ini adalah makanan favorit kucing besar, itu karna habitat Wildebeest didaratan terbuka Afrika, mreka adalah komunitas terbanyak yang bisa hidup sampai 20 tahun

02. ANTELOP

61 Mil/jam (80 Km/jam)

Binatang ini juga ditenggarai sebagai second fastest animal di dunia, kecepatan maksimal binatang ini sangat sulit untuk dipastikan secara akurat, itu karena tiap individu binatang ini memilik kemampuan yang berbeda beda, binatang ini juga memiliki kemampuan sprint lebih lama karena didukung ruang paru paru dan jantung yang lebih besar..

01. CHEETAH

70 Mil/jam (112 Km/jam)

Cheetah adalah mahluk hidup tercepat yang pernah hidup didaratan, bisa mencapai kecepatan 112 km/jam sampai 120 km/jam hanya pada lintasan sepanjang 460m (500yard), kemampuannya berakselerasi juga tidak bisa ditandingi mahluk hidup apapun, cheetah bisa mencapai kecepatan dari 0 km/jam sampai 110 km/jam hanya dalam waktu 3 detik!!

Sumber : Kaskus

Next Page »