contoh surat perjanjian jual beli rumah | Ali Akbar
PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH
Pada hari ini, kamis, tanggal tujuh bulan agustus tahun dua ribu delapan, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
- <nama penjual>, swasta, bertempat tinggal di <sesuai KTP, Lengkap-RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kotamadya, Provinsi> , dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Pertama
- Ali Akbar <nama pembeli>, Konsultan SEO - Internet, bertempat tinggal di Jl. Sawah Baru No.15 Rt.003/011, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Kotamadya Jakarta Utara, Propinsi DKI Jakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No _______________ yang terletak di <alamat rumah yang akan di jual -LENGKAP- >,
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut
Pasal 1 Perpindahan Kepemilikan
- Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
- Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
- Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.
Pasal 2 Nilai Jual Bangunan dan Tanah
- Rumah dijual seharga Rp 1.200.000.000
- Uang muka penjualan rumah adalah sebesar Rp 270.000.000 yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini
- Pembayaran berikutnya akan dilakukan 2 (dua) bulan dari tanggal penandatangan perjanjian ini untuk kepengurusan KPR oleh Pihak Kedua
- Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati
Pasal 3 Keterlambatan Bayar
- Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan pembatalan perjanjian jual beli
Pasal 4 Kewajiban-Kewajiban Lain
1. Pihak Pertama wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai
2. Pihak Kedua wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat
3. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran dianggap lunas
Pasal 5 Lain-lain
- Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
- Perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama
- Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut
- Pihak kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas
- Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa kecuali
- Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
- Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
- Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Demikian perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.
Pihak Pertama Pihak Kedua
<Penjual> <Pembeli> Ali Akbar
Saksi
1. Saksi Pihak Pertama 2. Saksi Pihak Kedua


Thanks…gue mau jual rumah!
trim’s buat infonya
hua terimakasih yaaaaaaaaaaa…. buat tugas bahasa
Pa Ali makasih, saya dah baca contoh surat ini, tapi boleh ga saya dikirimin email contoh surat perjanjian jual beli rumah over kredit. thanks ya!
pak ali, punya email yahoo ga?
terimakasih pak ali akbar, saya jadi bisa ngerjain tugas bahasa deh
asikk tugas bahasa kelar makan pun jadi nyaman xD
tahnks ya pak ali, kebetulan saya mau jual rumah
[anto] Makasih, sama-sama. Semoga Bermanfaat yah
[dewi] Makasih juga (apalagi klo di traktir makan). ;p
[farin] Tugas bahasa dah selesai kan? sekarang tugas bahagiain orang tua ya ;p
[umi] Mohon maaf banget, untuk surat over kredit rumah, aye blm pengalaman. hehehe
Pak Ali, pak bagaimana kata2nya untuk perjanjian jual beli rumah secara kredit tanpa melalui pihak ketiga, artinya pihak pembeli mengangsur pada penjual, sertifikat diberikan setelah lunas. Intinya mengikat pihak I ( penjual )agar tidak dapat memindah/menjual rumah itu lagi. Perjanjian ini tanpa notaris, saksi ketua RT.
yaaa…syang bnget..
koq rmahny a djual..??
hahaha…konyol…
ga pnting dh d website bgnian gw ngsih comment ky gni..
ok..!
thanks ya dah ngsih cntoh srat prjanjian jual beli..
bwat cntoh tgas sklah gw..
punya bentuk surat yang aslinya gak???
butuh banget bwt tgs kampus
klo ada yang punya kirimin ke email y…
wildan_dhan_satria@yahoo.co.id
dijamin cuma bwt tugas kampus.yang udah lama jg gak papa.yg penting asli n bisa dibaca.
klo ada yang punya surat perjanjian tukar menukar / tukar tambah sama surat perjanjian pengangkutan, tolong dikirim ke emaIL jg.,..
makasih banyak bwt yang mw nolong